Makalah Etika Bisnis "Kegagalan Dalam Kontruksi Bangunan Gedung"
KEGAGALAN DALAM KONTRUKSI BANGUNAN
GEDUNG
KELOMPOK 4 :
1. DESY DWI HARIYANTI
12214667
2. JIMMY ANDREAS
15214667
3. KHANSA INTAN
KHAIRANI 15214855
4. LALA RIKHODATUL
AIS 15214970
5. SUMIDAH 1A214515
KELAS : 3EA36
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA KALIMALANG
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Nama : Khansa Intan Khairani
NPM : 15214855
Kelas : 3EA36
Suatu perusahaan yang didirikan
mempunyai beberapa tujuan, tujuan yang dimaksud adalah mencari laba,
berkembang, memberi lapangan kerja, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan
barang dan jasa. Perusahaan adalah organisasi yang merupakan kumpulan
orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Perusahaan sangat perlu ditetapkan perhitungan pendapatan dan biaya operasi
perusahaan, agar nantinya dapat berguna bagi manajemen dalam melakukan analisis
dan pengambilan keputusan. Pengakuan pendapatan yang ada dalam perusahaan
kontruksi merupakan contoh digunakannya metode pengakuan pendapatan.
Pembangunan kontruksi bangunan di indonesia telah berkembang dengan pesat
seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, terutama di kota-kota
besar yang mengakibatkan meningkatnya kebuuhan terhadap sarana dan prasarana,
khususnya bangunan rumah dan gedung.
Umumnya setiap proyek kontruksi
mempunyai rencana dan jadwal pelaksanaan tertentu, pada saat kapan proyek
tersebut dimulai dan kapan harus diselesaikan. Bagaimana proyek tersebut akan
dikerjakan serta bagaimana dengan pengaturan penyediaan sumber dayanya. Setiap
pelaksanaan proyek kontruksi, menginginkan berhasil dalam pelaksanaan
penyelesaian proyek dengan tepat waktu. Untuk memenuhi tujuan tersebut tiga
sasaran yang harus di penuhi yaitu besar biaya (anggaran) yang dialokasikan,
dan waktu serta mutu yang harus dipenuhi. Ketiga hal tersebut merupakan
terpenting yang menunjang kelancaran pelaksaan proyek. Pembuatan rencana suatu
proyek kontruksi selalu mengacu pada perkiraan yang ada pada saat rencana
pembangunan tersebut dibuat, karena itu masalah dapat timbul apabila ada
ketidaksesuaian antara rencana yang telah dibuat dengan kenyataan yang
sebenarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Kegagalan
Bangunan
Kegagalan
bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia
jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagaian atau secara
keseluruhan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
kerja kontruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan
penyedia dan atau pengguna jasa. Kegagalan kontruksi adalah keadaan hasil
pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana
disepakati dalam kontrak kerja kontruksi baik sebagian maupun keseluruhan
sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa.
2. Penilaian
kegagalan bangunan
Menurut PP No. 29 tahun 2000 pasal
36 dan 37, Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh satu atau lebih
penilai ahli yang profesional dan kompeten dalam bidangnya
serta bersifat independen dan
mampu memberikan penilaian secaraobyektif,
yang harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 bulan sejak diterimanya laporan
mengenai terjadinya kegagalan bangunan. Tugas penilai ahli menurut PP No.29
tahun 2000 pasal 38 ayat 1 yaitu:
1) Menetapkan sebab-sebab terjadinya
kegagalan bangunan
2) Menetapkan tidak berfungsinya
sebagian atau keseluruhan bangunan
3) Menetapkan pihak yang bertanggung
jawab atas kegagalan bangunan sertatingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan;
4) Menetapkan besarnya kerugian, serta
usulan besarnya ganti rugi yang harusdibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang
melakukan kesalahan
Berdasarkan
pasal 39 PP No. 29 tahun 2000, Penilai ahli berwenang untuk :
1) menghubungi
pihak-pihak terkait, untuk
memperoleh keterangan yang diperlukan;
2)
memperoleh data yang diperlukanmelakukan
pengujian yang diperlukan
3)
memasuki lokasi tempat terjadinya
kegagalan bangunan.
3.
Standar keberhasilan
proyek bangunan
Kegagalan berarti apa
yang terjadi ternyata dibawah dari standar yang ditetapkan, oleh karena itu
sebelum mengatakan gagal maka perlu sebuah ukuran standar keberhasilan yang
dalam dunia proyek konstruksi dapat kita buat seperti ini.
1)
Hemat biaya pelaksanaan.
2)
Selesain dalam waktu
cepat.
3)
Mendapat Keuntungan atau
nilai lebih dari kontrak proyek.
4)
Kualitas bangunan bagus.
5)
Struktur bangunan kuat
dan tahan lama minimal dalam jangka waktu perencanaan masa pakai.
6)
Kebahagiaan sumber daya
manusia sebagai pembangun.
7)
Tidak terjadi kecelakaan
kerja atau biasa disebut juga dengan zero accident.
4.
Penyebab kegagalan
proyek bangunan
Dari standar
keberhasilan diatas maka dapat kita uraikan beberapa hal yang dapat menjadi
penghambat terwujudnya cita cita tersebut :
1) Waktu pelaksaan mundur,
hal ini berarti terdapat biaya tambahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
proyek. keterlambatan ini bisa disebabkan berbagai hal seperti kurangnya
kemampuan manajemen proyek atau terjadi kendala di lapangan yang sulit
dipecahkan.
2) Pembayaran progres
tertunda, bagi kontraktor yang mengandalkan biaya proses pelaksaan dari masukan
biaya tagihan pada pemilik proyek maka akan sangat terpengaruh jika ternyata
pembayaran terlambat.
3)
Proses aproval material
lama misalnya dalam pemilihan warna dan texture keramik, sebelum diputuskan
oleh pemilik proyek maka proses pemasangan keramik belum bisa dilakukan.
4)
Terjadi bencana alam
seperti gempa bumi, kebakaran, banjir dll.
5)
Pekerja proyek tidak
jujur atau melakukan korupsi sehingga dapat menimbulkan kerugian pekerjaan.
6) Terjadi kesalahan dalam
perencaan yang berakibat fatal, misalnya kesalahan pemilihan ukuran dan jenis
material struktur kolom beton sehingga menjadi penyebab keruntuhan bangunan.
7) Terjadi kecelakaan
kerja, hal ini bisa diatasi membuat rambu-rambu proyek dan mengadakan
penyuluhan secara rutin kepada pekerja akan bahaya resiko kecelakaan.
8)
Situasi politik kacau
sehingga berpotensi menimbulkan gejolak harga bangunan
5.
Contoh kegagalan kontruksi
Contoh
kasus kontruksi adalah Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan
DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki Cikini, Jakarta Pusat
1)
Jembatan penguhubung gedung arsip perpustakaan Jakarta
Lokasi Jembatan
Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail
Marzuki Cikini, Jakarta Pusat yang
terjadi pada tanggal 31 Oktober 2014 sekitar pukul 06.00 pagi.
Runtuhnya kasus Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di
kawasan Taman Ismail Marzuki dikarenakan tidak adanya tiang penyangga dan belum
kuatnya kontruksi bangunan jembatan beberapa bagian bangunan tersebut baru di
cor kemarin malam. Kesalahan-kesalahan di bidang kontruksi yang dilakukan oleh
orang-perorang atau badan usaha yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak
lain. Dalam kasus Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di
kawasan Taman Ismail Marzuki kerugian dialami oleh masyarakat yang menderita
luka-luka dan meninggal dunia.
2)
Penyebab utama kegagalan kontruksi
Runtuhnya Jembatan
Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail
Marzuki disebabkan beberapa kesalahan seperti dibawah ini :
1. Kesalahan
Perencanaan (Kesalahan Desain Awal)
a. Untuk
perencanan jembatan harus sesuai dengan prosedur standar nasional indonesia
(SNI). Dengan adanya standar nasional indonesia dapat memperhitungkan
pembebanan (pertimbangan beban mati/berat kontruksi, beban bergerak, beban
angin, gempa dll)
b. Kesalahan
atau kurang profesionalnya perencana dalam menafsirkan data perencanaan dan
dalam menghitung kekuatan rencana suatu komponen kontruksi sehingga dapat
berakibat kegagalan dalam bangunan.
c. Pada
waktu perencanaan struktur ini harus meperhitungkan mutu beton dan mutu baja
yang digunakan. Agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan struktur karena
dapat berakibat pada keamanan dan fungsi dari bangunan tersebut. Mutu rendah
akan mengakibatkan beton tersebut tidak kedap terhadap air. Walaupun beton
bertulang sulit untuk dapat kedap air secara sempurna.
2. Kesalahan
Pengawasan
a. Ketidaksesuain
spesifikasi teknik dan material atau kesalahan pemasangan tidak seperti
rencana. Kesalahan pemasangan terjadi jika pelaksanaan lapangan lalai.
b. Kesalahan
bahan baku tentu berbeda menggunakan tulungan ukuran 10 dengan 8 akan mengurangi
kualitas dari merek satu dengan yang lainnya.
c. Menyetujui
proposal dan gambar tahap pembangunan yang didukung oleh metode kontruksi yang
benar. Sehingga kekuatan rencana jembatan bisa di realisasikan dan kesalahan
dalam hal pemilihan material (tulungan, baut, batalan elastomer, kabel, kawat,
beton) bisai dihindari.
3. Kesalahan
Perawatan
a. Semua
peralatan yang digunakan dalam merencanakan sebuah kontruksi tentu terdapat
umur yang akan digunakan. Oleh sebab itu perlu adanya perwatan berkala untuk
tetap mengatisipasi kerusakan atau perubahan berskala yang terjadi pada
konstruksi ( Misal retak karena beban yang diterima jembatan meningkat atau
karena umur material dll)
4.
Kegagalan Pelaksana
a. Tidak mengikuti spesifikasi sesuai kontrak yang sudah
di setuji oleh pihak jasa kontruksi
b. Tidak melaksanakan pengujian bahan mutu material
dengan benar sehingga membuat bahan yang digunakan dalam pembuatan jembatan
kurang berkualitas
c. Salah membuat metode dan gambar kerja yang akan
mengakibatkan metode dalam pembuatan jembatan tersebut tidak sesuai dengan
prosedur yang telah disetuju.
5. Kesalahan
pengguna bangunan
a. Kesalahan
pengguna bangunan pada umumnya disebabkan akibat pengunaan bangunan yang
melebihi kapasitas diluar dari peruntukan rencana awal.
b. Penggunaan
bangunan yang tidak didukung dengan program pemeliharan yang sudah ditetapkan.
c. Penggunaan
bangunan yang tidak didukung dengan program pemeliharaan yang sudah ditetapkan.
d. Penggunaan
bangunan yang sudah habis unsur rencananya membuat para pekerja proyek
mempercepat pelaksanaan bangunan tersebut
6. Kegagalan
Bangunan Jembatan
a. Bangunan
Bawah
Kegagalan bangunan bawah
(pilar atau aboutmen) terjadi apabila keruntuhan atau amblasnya bangunan bawah
tersebut dan atau terjadi keretakan struktural yang berpengaruh terhadap fungsi
struktur bangunan atas. Kegagalan pondasi dibagi sesuai dengan jenis pondasi
yaitu :
·
Pondasi
Langsung : Kegagalan pada pondasi langsung secara fisik dapat
terjadi apabila struktur tersebut mengalami :
Ø Amblas
berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi
rencana.
Ø Miring
berarti pondasi langsung tersebut tidak sesuai dengan posisi vertikal rencana.
Ø Puntir
berarti terjadinya suatu amblas yang disertai posisi miring yang tidak
beraturan.
·
Pondasi
Sumuran: Kegagalan pondasi sumuran secara fisik sama dengan
pondasi lansgung
·
Pondasi
Tiang Pancang Beton/Baja : Kegagalan pondasi tiang pancang
beton/baja secara fisik dapat terjadi apabila struktur tersebut mengalami :
Ø Amblas
berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi
rencana.
b. Bangunan
Atas
Kegagalan Bangunan Atas
Jembatan dapat dibagi sesuai dengan jenis bangunan atas yaitu :
·
Retak Struktural
Unsur retak akan
mempengaruhi kekuatan struktur adalah lebarnya dan kedalaman retak yang
terjadi. Lebar retak yang berlebihan, disamping akan secara langsung mengurangi
kekuatan struktur juga akan memberikan peluang udara dan air yang akan
mengakibatkan terjadinya korosi yang pada akhirnya juga mengurangi kekuatan
struktur. Maka oleh karena itu lebar maksimum dan kedalaman retak harus
dibatasi. Besarnya kedalaman maksimum retak diizinkan adalah proporsional
dengan tebal struktur itu sendiri.
·
Lendutan
Lendutan yang berlebihan,
disamping akan mempengaruhi kekuata struktur juga mempunyai dampak psikologis
bagi sipengendara. Besarnya lendutan maksimum yang diizinkan adalah
proporsional dengan bentang jembatan yang bersangkutan.
·
Getaran/Goyangan
Amplitudo getaran harus
dibatasi sedemikian rupa, baik akibat angin maupun pergerakan lalu lintas
disamping sehingga masih memenuhi persyaratan baik dan segi stabilitas struktur
maupun dari kenyamanan sipengendara. Besarnya amplitudo getaran maksimum yang
diizinkan adalah proporsional dengan betang jembatan yang bersangkutan.
·
Kerusakan Lantai Kendaraan
Kerusakan lantai
kendaraan berupa retak, terkelupas dan pecah akan berpengaruh secara langsung
terhadap riding quality lantai kendaraan yang menyebabkan kenyamanan
sipengendara akan berkurang. Makaluas kerusakan dibatasi tidak boleh melebihi
angka yang dipersyaratkan yaitu persentase fase yang rusak terhadap suatu luas
segmen yang ditinjau.
·
Tumpuan (Bearing)
Kerusakan tumpuan pada
derajat tertentu akan mempengaruhi sistem pendukungan tumpuan teradap beban
yang pada akhirnya sistem distribusi beban berubah. Oleh sebab itu tingkat
kerusakan tumpuan ini harus dibatasi sehingga tidak sampai merubah sistem
pembebanan original. Besarnya tingkat kerusakan maksimum yang diizinkan
tergantung dari jenis tumpuan itu sendiri.
3) Akibat
yang ditimbulkan
Akibat yang ditimbulkan dari
kesalahan yang diungkapkan sebelumnya, akibat yang timbul berdasarkan informasi
yang didapat adalah sebagai berikut :
1. Terdapat
korban meninggal sebanyak 4 orang.
2. Terdapat
korban luka-luka sebanyak 5 orang.
3. Bertambahnya
biaya dan waktu untuk kontruksi.
4. Menambah
kecemasan atas rencana pembangunan jembatan penghubung gedung arsip
perpustakaan DKI Jakarta
4) Sanksi
hukum
Berdasarkan kasus
runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan
Taman Ismail Marzuki, sanksi hukum yang diberikan adalah sebagai berikut :
1. Tanggung
jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26
ayat 1 dan 2.
a. Pasal
26, ayat.1, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
b. Pasal
26, Ayat.2, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
pelaksana konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak
lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang
usaha dan dikenakan ganti rugi.
2. Peraturan Pemerintah RI No.29 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan
Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah :
a. Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan
hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan
sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun
keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
b. Pada Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari
kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana
konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari
kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana
konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari
kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana
konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau
memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31
yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
c. Pada Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk
mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian
dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
d. Pada Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan
bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari
segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan
umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa
setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi
3. Sanksi
bagi penyelanggara kontruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK
a. Pasal
41 menyebutkan Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi
administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.
b. Pasal
42 dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha
dan/atau profesi.
c. Pasal
43 sebagai berikut (1). Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan
konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak. (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai
kontrak. (3). Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang
melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
4. Dikarenakan
dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang
mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang
mengakibatkan orang lain luka-luka, serta pelanggaran UU nomor 28 tahun 2002
mengenai bangunan dan gedung.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat di
simpulkan
bahwa jembatan penghubung antara Perpustakaan dengan gedung Arsip DKI Jakarta
di Taman Ismail Marzuki,
karena tidak adanya penyangga pada sisi bangunan di sisi lain jalan yang
berada di bawah jembatan masih di pergunakan sebagai akses yang tidak
semestinya untuk di gunakan. Mengenai pasal-pasal yang berlaku sudah jelass :
1. Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan pasal
23 ayat (1) yang
menjelaskan tentang rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai
dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. pekerjaan konstruksi
meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan
pengakhiran.
Seharusnya sudah di rencanakan matang-matang tentang semua detailnya
hingga keselamatan konstruksi.
2. Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3)
Seharusnya sudah di perhitungkan tingkat keamanan pembangunan konstruksinya
oleh para ahli yang terkait dan tidak melalaikan pengawasan terhadap
pembangunan tersebut. Seperti contohnya
yang di ambil dari berita di atas membuat penyangga tambahan dan tidak di perbolehkanlalu lalang melalui jalan yang berada di bawah jembatan
tersebut. Karena adanya pembangunan. Dan pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung
jawab atas kejadian tersebut. Dan dinyatakan bersalah oleh pihak ketiga selaku
penilai.
3. Pasal 25 ayat (1) ayat (2) dan ayat
(3).
Kesalahan tragedi ini bisa di sebabkan karena karena kelalaian perencana
atau pengawas konstruksi, dan pelaksanaan konstruksi. Karena proyek tersebut
seharusnya sudah di perhitungkan baik-baik dan matang.
4.
Pasal Pasal 23 ayat (2) ayat (3) dan
Pasal 26 ayat (1) dan (2). Masyarakat dan pemerintah juga sebenarnya harus
berpartisipasi dalam hal ini seperti melakukan pengawasan terhadap pembangunan
tersebut, jika ada sesuatu yang ganjal di beri tahu, atau di laporkan. Sesuai
dengan pasal 29 (a), 30 (b), dan Pasal 35 ayat (1).
Dokumentasi Gambar
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar